Pengemudi Moge Tabrak Anak Kembar Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara
Radarcirebon.com, CIAMIS - Dua pengemudi moge yang tabrak anak kembar di Jalur Banjar - Pangandara, resmi jadi tersangka.
Penetapan tersangka dua pengemudi moge yang tabrak anak kembar itu, dilakukan oleh Polres Ciamis.
Kedua pengemudi moge itu, terancam hukuman 6 tahun penjara. Usai kecelakaan tabrak anak kembar hingga meninggal dunia.
Terkait perdamaian antara keluarga korban dan pengemudi moge, Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro menegaskan, proses hukum tetap berjalan.
Baca juga:
- Begal Pantat di Majalengka Ditangkap, Sering Beraksi di Rajagaluh
- Walikota Malang Ajak Instal Michat, Lurah dan Camat Juga Diminta Ikutan, Oh Ternyata…
\"Kalau masalah perdamaian sialakan saja. Proses hukum tetap berjalan,\" tegas Kapolres Ciamis, Selasa (15/3/2022).
Ditegaskan dia, kedua pengemudi moge tersebut menjadi tersangka usai pemeriksaan, analisa dan olah tempat kejadian perkara.
\"Penyidik sudah mendapatkan dua alat bukti yang cukup untuk menjadikan AB dan AW sebagai tersangka,\" kata Kapolres, kepada Radar Tasik.
Berita berlanjut di halaman berikutnya...
Baca juga:
- Keampuhan Tanah Panguragan Rontok oleh Pasir Kali Bayalangu
- Rusia Marah pada Singapura, Gara-gara Ini, Jangan sampai ke Indonesia Juga
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: